Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

KPU Depok Berencana Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020

JD 05 - berita depok

55
Jumat, 17 Jan 2020, 16:58 WIB

Ketua KPUD Kota Depok, Nana Shobarna

depok.go.id - Guna memaksimalkan proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Depok berencana menerapkan aplikasi elektronik rekap (e-rekap). Penerapan aplikasi ini merupakan kebijakan baru dari KPU RI.

 "Dengan e-rekap akan mempersingkat tahapan rekapitulasi, sehingga memudahkan bagi penyelenggara serta masyarakat dalam memperoleh informasi terkait hasil hitungan perolehan suara dengan cepat," tutur Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada depok.go.id, baru-baru ini.

 Dikatakan Nana, penerapan aplikasi e-rekap tidak hanya  memudahkan dalam memperoleh informasi penghitungan suara. Tetapi juga  bisa mendukung penyelenggaran pesta demokrasi yang lebih baik.

 " Meski demikian, kami  masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penerapan aplikasi tersebut di tahun ini. Tentunya, kami sangat mendukung diterapkannya sistem e-rekap ini," jelasnya.

Untuk itu, tambah Nana, pada rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemenaham Teknologi Informasi (TI) menjadi salah satu kriteria yang tetapkan. Dengan begitu, diharapkan penerapan aplikasi tersebut dapat maksimal.

"Pemahaman  TI juga menjadi salah satu kriteria bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pendaftarannya sedang dibuka saat ini," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD 02) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0