Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
KPRJ PSC 119 Siaga Tangani Kejadian Kegawatdaruratan di Kota Depok
JD 02 - berita depok

41
Rabu, 21 Agt 2024, 12:53 WIB

Kepala UPTD PSC 119 Kota Depok, Ika Herayana saat berada di ruang tindakan KPRJ PSC 119. (Foto: JD 02/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Klinik Pratama Rawat Jalan (KPRJ) Public Safety Center (PSC) 119 sudah mulai beroperasi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat usai diresmikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Senin (05/08/24) lalu.

PSC 119 yang juga memiliki klinik di lingkungan Balai Kota Depok ini juga siap menangani kejadian gawat darurat medis. 

Yaitu, situasi kesehatan yang jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat akan menimbulkan kematian atau kecacatan. 

Kepala UPTD PSC 119 Kota Depok, Ika Herayana mengatakan, pada KPRJ PSC 119 sudah disediakan ruang tindakan, serta dilengkapi dengan peralatan kesehatan untuk penanganan gawat darurat.

"Klinik kami sudah dilengkapi dengan alat kesehatan pendukung dan ruangan yang mampu melaksanakan tindakan medis," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (21/08/24). 

Ika menambahkan, KPRJ PSC 119 ini sudah memberikan layanan kesehatan selama dua pekan.

Sejak klinik diresmikan, pihaknya belum menangani kejadian kegawatdaruratan dari lingkungan Balai Kota Depok. 

Akan tetapi untuk PSC 119 sendiri sudah banyak melayani kegawatdaruratan medis dari laporan masyarakat di Kota Depok yang berada di luar lingkungan Balai Kota. 

Kendati demikian, jelasnya, tim medis KPRJ PSC 119 akan terus bersiaga memberikan layanan kesehatan. 

Mulai dari konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang farmasi, serta adanya call taker yang beroperasi pada hotline 119. 

Selain itu juga memiliki empat ambulans transport dan satu ambulans gawat darurat yang saat ini masih menggunakan ambulans milik RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA). 

"Tim kami bersiaga 24 jam untuk kegawatdaruratan medis melalui hotline 119, sedangkan untuk kliniknya sendiri memberikan layanan konsultasi dokter setiap hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-12.00 WIB dan 13.00-14.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat pada pukul 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.00 WIB," jelasnya. 

"Semoga ke depan KPRJ 119 bisa menjadi BLUD dan mengembangkan layanan gigi, laboratorium sederhana, menjadi klinik terakreditasi, dan menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan lainnya," tutupnya. (JD 02/ ED 01).



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0