berita.depok.go.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Manto, memaparkan dasar hukum, fungsi, serta peran dan tugas Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Penjelasan disampaikan dalam Sosialisasi KIM 2025 secara daring untuk seluruh Lurah se-Kota Depok, Selasa (30/09/25).
Manto menjelaskan, KIM memiliki payung hukum yang jelas, antara lain Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 71 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur kelembagaan, kemitraan publik, digitalisasi, dan penugasan KIM dalam strategi komunikasi publik.
“KIM dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif. Perwal 71 Tahun 2023 menegaskan KIM di kelurahan ditetapkan melalui SK Lurah dan dapat menjadi mitra lurah dalam diseminasi informasi, pengelolaan aspirasi, serta penguatan partisipasi publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, KIM berfungsi memberdayakan masyarakat agar cerdas memilah informasi, menjadi jejaring komunikasi dua arah, serta mendorong kerja sama dan persatuan bangsa. Tugas KIM tidak hanya menyebarkan informasi pemerintah, tetapi juga menjembatani interaksi timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan sebagai tim “sapu bersih” hoaks di era digital.
Selain itu, Manto menekankan peran strategis KIM dalam branding wilayah. Melalui kanal digital, KIM dapat mempromosikan potensi kelurahan, produk UMKM, destinasi wisata, hingga tokoh inspiratif lokal. (JD 08/MGG Satria/ED 02)