Direktur RSUD Depok, Asloe’ah Madjri (ketiga dari kiri) bersama jajaran manajemen RSUD Depok saat di lapangan Balai Kota Depok usai menerima sertifikasi akreditas paripurna bintang lima dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris, belum lama ini (Foto: Bima/ Diskominfo)
depok.go.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok telah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk menaikan status dari rumah sakit tipe C menjadi B. Hal itu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Persturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih terus mengkaji seiring dengan ditundanya pemberlakuan PMK tersebut.
“Sudah diarahkan oleh pemerintah pusat dari rumah sakit tipe C menjadi B. Namun belum final, karena kami masih dilematis. Satu sisi oke artinya akan ada peningkatan kualitas, sisi lain akan terbentur dengan regulasi yang terdapat dalam jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan,” kata Mohammad Idris kepada depok.go.id, di Balai Kota Depok, belum lama ini.
Lebih lanjut, ucapnya, saat ini RSUD Kota Depok masih menjadi rumah sakit tipe C, sehingga masih bisa menerima rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti Puskesmas atau klinik. Apabila RSUD Depok naik menjadi tipe B, sambungnya, sesuai dengan mekanisme rujukan berjenjang, maka rujukan dari faskes tingkat I tidak bisa langsung ke RSUD Depok. Tetapi harus melalui rumah sakit tipe C terlebih dahulu.
“Kita terus berupaya dalam memberikan pelayanan yang tebaik untuk masyarakat Depok, ini yang menjadi komitmen kami,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur RSUD Kota Depok, Asloe’ah Madjri menuturkan, berdasarkan PMK Nomor 30 tahun 2019 untuk rumah sakit tipe C harus ada 11 jenis dokter spesialis. Sedangkan, ujarnya, RSUD Depok sudah memiliki 20 jenis dokter spesialis. Karena itu, tutur Luluk, sapaannya, mengharuskan RSUD Depok naik tipe. Namun karena PMK Nomor 30 tahun 2019 ditunda, maka RSUD Depok akan lebih mempersiapkan diri apabila nanti memang harus naik tipe rumah sakit.
“PMK ini sedang ditunda pengesahannya sampai batas waktu yang belum ditentukan, sehingga kami memiliki waktu untuk mempersiapkannya lebih matang lagi,” terangnya
Ia menambahkan, untuk rumah sakit tipe B harus memiliki dokter subspesialis minimal dua. Sedangkan RSUD Depok baru memiliki satu dokter subspesialis yakni untuk dokter bedah digestif.
“Insya Allah tahun 2020 RSUD Depok akan menambah satu dokter subspesialis lagi. Yaitu Konsulen Ginjal dan Hipertensi (KGH) sebab RSUD Depok akan mulai membuka pelayanan Hemodialisa (HD),” tandasnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Retno Yulianti
Diskominfo