berita.depok.go.id - Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Devy Nia Pradhika, mengapresiasi langkah Kota Depok sebagai daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang meluncurkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Dia menilai, inisiatif tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
“Saya sangat mengapresiasi niat baik Kota Depok untuk memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui RBI,” ujarnya usai menghadiri sosialisasi peluncuran RBI di Aula Edelweis, Lantai 5 Balai Kota Depok, Senin (06/04/26).
Menurutnya, RBI merupakan gerakan bersama yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah pusat, perangkat daerah (OPD), hingga masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta ramah bagi perempuan dan anak.
Ia juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Kota Depok, khususnya dengan banyaknya perguruan tinggi yang dapat dilibatkan dalam penguatan edukasi, pendampingan, hingga riset terkait isu perempuan dan anak.
“Kota Depok memiliki potensi besar, terutama dengan banyaknya perguruan tinggi yang bisa dilibatkan dalam penguatan edukasi, pendampingan, hingga riset,” tambahnya.
Lebih lanjut, Devy mengapresiasi komitmen Wali Kota Depok yang menargetkan seluruh 63 kelurahan dapat meluncurkan RBI. Namun, ia mengingatkan agar program tersebut tidak berhenti pada seremoni semata.
“Saya berharap ini tidak hanya sebatas peluncuran, tetapi dapat diimplementasikan secara berkelanjutan untuk perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.
Sebagai informasi, di Jawa Barat sebelumnya telah terdapat program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DKRPPA) di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Cirebon dan Indramayu. Namun, program tersebut dinilai belum bertransformasi menjadi RBI yang mengedepankan kolaborasi lebih luas antar pemangku kepentingan. (MGG Syifa/JD 05/ED 02)
