Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kemenag Depok Siap Terapkan Kartu Nikah Digital

JD 12 - berita depok
Selasa, 10 Agustus 2021, 14:32 WIB

Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi. (Foto: Diskominfo). 

berita.depok.go.id- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok siap menerapkan pemberlakuan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin. Hal tersebut sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

"Bahwa sekarang pemberlakukan buku nikah secara fisik itu sudah tidak ada, diganti secara digital online," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi, kepada berita.depok.go.id, Selasa (10/08/21). 

Dirinya mengatakan, sosialisasi penggunaan kartu nikah digital sudah dilakukan kepada calon pangentin yang akan menikah. Penggunaan kartu nikah digital juga bertujuan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

"Tujuannya kan agar mempermudah seseorang dalam segi perjalanan kehidupan, mungkin suatu saat dia terjadi apa-apa di jalan atau tempat kerja yang membutuhkan waktu yang cepat, maka dia langsung bisa menunjukan barcodenya kemudian bisa langsung print, bahwa dia sudah menikah," jelasnya. 

Asnawi menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme untuk mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap. Termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

"Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau link ke email dan Whatsapp," jelasnya. 

Selain itu, tambahnya, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Tetapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Berikut tahapan untuk mengajukan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah di antaranya:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. (JD12/ED 01/EUD02)