berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Enjat Mujiat, mengingatkan jemaah calon haji (calhaj) agar mematuhi batasan dan larangan barang yang akan dibawa ke Tanah Suci.
Adapun batasan berat di dalam koper yang akan masuk ke bagasi pesawat adalah 20 kilogram (kg).
"Sedangkan koper yang dibawa ke dalam kabin pesawat hanya 7 kg saja," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (30/05/23).
Enjat menjelaskan, untuk barang bawaan yang dilarang, yakni senjata tajam berupa pisau, cutter, dan gunting. Kemudian, cairan kimia karena bisa membahayakan penumpang ketika berada di dalam pesawat.
"Jemaah calhaj diperbolehkan membawa obat-obatan asal dikonsumsi untuk diri sendiri. Begitu juga untuk jamu, tidak dilarang asal dikonsumsi sesuai takarannya," jelasnya.
Dia menuturkan, saat dilakukan pemeriksan di Asrama Haji Embarkasi Bekasi ditemukan jemaah yang membawa pemanas air dan setrikaan. Maka, barang-barang tersebut langsung diamankan oleh petugas di sana.
"Semoga jemaah calhaj di kloter berikutnya yang akan masuk ke Embarkasi Bekasi bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (JD10/ED 02/EUD 02/EUD 04)