berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Rabu (06/05/26).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Penertiban ini adalah langkah tegas namun tetap humanis untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum,” ujarnya
Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.30 WIB dengan melibatkan lebih dari 60 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Metro Depok, Kodim, unsur kelurahan, dan aparat terkait lainnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik bangunan dan pedagang agar proses berjalan kondusif.
Sementara Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad, menjelaskan bahwa petugas lebih dulu melakukan evakuasi barang milik warga sebelum pembongkaran dilakukan.
“Petugas melakukan evakuasi barang milik warga terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengerahkan satu unit alat berat ekskavator serta perlengkapan manual seperti palu godam dan linggis.
Hasil penertiban mencakup 17 bangunan liar dan lapak PKL di wilayah RT 03 dan RT 04 RW 06.
Bangunan yang ditertibkan terdiri dari toko bunga permanen, warung kopi, warteg, hingga bangunan kosong yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.
Menurut Agus, langkah tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif atas pelanggaran aturan daerah sekaligus upaya penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman.
“Tujuan akhirnya adalah mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan saluran air agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (JD09/ED 01).
