Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Kelurahan Leuwinanggung Sosialisasi Lima Klaster Hak Anak

JD09 - berita depok

201
Senin, 26 Okt 2020, 17:08 WIB

Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat. (Istimewa)

berita.depok.go.id-Kelurahan Leuwinanggung menggelar sosialisasi Lima Klaster Hak Anak. Sosialisasi tersebut bertujuan agar para orang tua mengerti tentang hak-hak yang perlu diberikan kepada anak.

Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menuturkan, melalui sosialiasi, pihaknya akan berupaya maksimal untuk bisa memenuhi lima klaster hak anak. Antara lain hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, hak perlindungan.

“Hak sipil bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran kartu identitas anak,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (26/10/20).

Kemudian sambungnya, pada hak keluarga mencakup hak anak untuk memiliki keluarga, baik kandung maupun pemeliharaan dari yang sudah dewasa. Selanjutnya, hak kesehatan, anak berhak memperoleh kesehatan sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun.

“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak yaitu wajib belajar 12 tahun dari sekolah dasar hingga menengah atas. Lalu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan perlindungan dari perdagangan anak perlindungan dari pelecehan terhadap anak perlindungan dari kekerasan anak,” katanya.

Sanan menambahkan, sebagian besar pihaknya sudah memenuhi lima klaster hak anak tersebut. Sedangkan, saat ini sudah terbentuk empat RW Ramah Anak dan Forum Anak di Kelurahan Leuwinanggung.

“Semoga semua peserta dapat menjadi jembatan informasi dan pengetahuan kepada warga yang lain,” pungkasnya. (JD 09/ED 02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0