berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis siap memenuhi lima klaster hak anak. Antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, waktu luang dan aktivitas kebudayaan, serta perlindungan khusus.
Lurah Harjamukti, Sukmara Wirakusumah mengatakan, untuk mengoptimalkan pemenuhan hak anak tersebut pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya memberikan pelatihan Konveksi Hak Anak kepada RT/RW, unsur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelompok Kerja (Pokja), Karang Taruna (Katar) Sawangan Baru, dan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R).
"Melalui pelatihan ini kami ingin anak-anak dapat terpenuhi haknya," tuturnya kepada berita.depok.go.id usai menutup kegiatan Pelatihan Konveksi Hak Anak di Wisma Hijau, kemarin (27/10/22).
Lebih lanjut, Lurah Sukmara menambahkan, para peserta nantinya dapat menyerap ilmu yang diberikan melalui pelatihan tersebut. Kemudian, mereka dapat menyebarkannya kepada warga di lingkungannya untuk memenuhi hak anak.
"Semoga ilmu yang didapat bisa diimplementasikan untuk pemenuhan hak anak," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Harjamukti, Edi Sismanto menjelaskan, pelatihan Konvensi Hak Anak dilakukan selama tiga hari mulai 25 sampai 27 Oktober 2022. Para peserta diberikan materi tentang lima klaster hak anak.
"Masing-masing klaster dijelaskan agar seluruhnya dapat memahami dan kemudian menjalankannya untuk pemenuhan hak anak," ungkapnya.
Edi Sismanto yang juga merangkap sebagai Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kelurahan Harjamukti berharap, para orang tua di wilayah Kelurahan Harjamukti bisa memenuhi hak anaknya dari berbagai aspek tersebut. Dengan begitu, tumbuh kembang anak dapat berjalan dengan baik dan optimal.
"Kami harapkan seluruh kebutuhan anak dapat terpenuhi," pungkasnya. (JD 02/ED01/EUD02)