Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DPAPMK, Bety Setyorini saat membuka pelatihan PPRG di Gedung Dibaleka 1 Balai Kota Depok, Kamis, (30/07/20). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id-Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok memberikan pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk kelurahan se-Kota Depok. Pelatihan tersebut bertujuan memberikan pedoman untuk setiap kelurahan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran program pembangunan yang responsif gender.
“Kelurahan merupakan bagian dari Perangkat Daerah (PD) Kecamatan, saat ini sudah mendapatkan alokasi anggaran untuk mengelola kegiatan, sehingga mau tidak mau mereka juga harus menyusun Gender Budget Statement (GBS) yang diperoleh dari analisa yang dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” tutur Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DPAPMK, Bety Setyorini, kepada berita.depok.go.id, di Gedung Dibaleka 1 Balai Kota Depok, Kamis, (30/07/20).
Dikatakannya, analisa yang dilakukan adalah terhadap kesenjangan gender yang melihat dari aspek APKM (Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat) pembangunan, sehingga dapat diketahui penyebab internal dan eksternal yang nantinya dilakukan upaya intervensi (rencana aksi).
Dirinya melanjutkan, dengan melakukan GAP (Gender Analysis Pathaway), maka laki-laki, perempuan, pihak-pihak atau kelompok yang rentan seperti anak-anak, lansia, difable, kelompok masyarakat miskin, ibu hamil, tidak lagi mengalami kondisi gender inequality atau inequity. Seperti, Marginalisasi, subordinasi, strereotype, violence, dan double burden, atau dengan kata lain mereka akan mendapatkan porsi pembangunan yang sama, baik dari akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan, sambungnya.
“Berdasarkan regulasi yang ada, baik pusat maupun kota Depok, ini menjadi tugas daerah untuk bisa menyusun anggaran responsive gender,” katanya.
Karena, sambungnya, ada amanah Inpres no 9 tahun 2000 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dalam Pembangunan,Selain itu, Permendagri 67 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah serta Surat Edaran 4 kementrian yang terdiri dari Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu, Kemen-PPPA tentang Strategi Nasional Perceptan PUG melalui PPRG.
Dirinya menjelaskan, pelatihan serupa sudah dilakukan sejak tahun 2013 kepada perangkat daerah, pihaknya berkerjasama dengan Intitut Pertanian Bogor (IPB) dari Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA). Namun, memang akhir-akhir ini lebih intens dilakukan.
“Ini sebuah konsekuensi, PPRG merupakan prasyarat yang harus dilakukan untuk melaksanakan stategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Bisa dilakukan percepatan, salah satunya melalui penyusunan anggaran responsif gender,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan dari 63 Kelurahan yang ada dibagi menjadi tiga kelas dengan hari yang berbeda guna mencegah penularan covid-19 dan timbulnya klaster baru di area perkantoran. Selain itu, pelatihan juga dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
“Kami targetkan diakhir kegiatan semua peserta sudah bisa menyerahkan Gender Budged Statmen (GBS) dengan benar dan ke depan semua kegiatan dapat dilakukan analisi secara tajam agar terwujud perencanaan dan penganggaran program pembangunan yang responsif gender,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa tim driver PPRG yang ditetapkan dengan keputusan Walikota Depok no 821.29/362/KPTS/Huk/2017. Sebagai pembina adalah Asisten Pemkesos dan Ketua adalah Kepala Bappeda, Kepala DPAPMK selaku Ketua II, Kepala BKD sebagai Ketua III dan Inspektur Inspektorat kota depok sebagai Ketua IV.
(JD 09/ED02/EUD02)