berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kelurahan Cinere mensosialisasikan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 60 peserta.
Lurah Cinere, Pupung Purwawijaya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para peserta. Termasuk, dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pelayanan di masyarakat.
"Mereka diberikan pengetahuan tentang pembentukan, tugas, dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing di masyarakat," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin, (05/09/22).
Dirinya mengatakan, peserta sosialisasi terdiri dari ketua RT dan RW, LPM, serta Karang Taruna (Katar). Sementara narasumber yang dihadirkan yaitu Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Kota Depok, Hakim Siregar.
Drinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini ketua LPM, RT dan RW dapat memahami dan mengimplementasikan di lingkungannya. Selain itu, bisa disebarluaskan kepada warga yang lain.
"Insya Allah ke depan ada peningkatan terkait Perwal ini," tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02)