Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin. (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok mendapatkan jatah libur panjang dalam rangka hari raya Natal, pada 24-27 Desember. Kehadiran ASN pasca libur panjang tersebut, atau pada hari ini (28/12), tetap akan masuk dalam audit ketaatan.
"Tidak ada diskresi. Begitu selesai libur, maka ASN harus masuk bekerja," tutur Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin kepada berita.depok.go.id, Senin (28/12/20).
Dikatakan Firmanuddin, sekarang ini untuk absensi, ASN Kota Depok sudah menggunakan aplikasi Kehadiran Mobile (KMOB). Ditegaskannya, kehadiran ASN ini nantinya, masuk dalam audit ketaatan untuk aspek disiplin pegawai.
"Intinya nanti akan ada pengawasan dari Inspektorat, hanya saja tidak dalam bentuk sidak," katanya.
Dia menuturkan, karena kalau sidak itu dilakukan oleh pimpinan Perangkat Daerah (PD). Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota melalui Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok.
"Data dari KMOB nanti akan ada rekap kehadiran, nanti akan terlihat sejauh mana ketaatan ASN dalam kehadiran mereka," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)