Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kaleidoskop Satpol PP 2022: Penertiban Bangli, Pemberantasan Rokok Ilegal, hingga Pemusnahan Ribuan Minuman Beralkohol

JD 02 - berita depok
Kamis, 5 Januari 2023, 13:34 WIB
Satpol PP bersama unsur TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan pemusnahan 1.901 botol minuman beralkohol di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (28/12/22). (Foto: JD 01/Diskominfo)

berita.depok.go.id- Sepanjang tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjalankan sejumlah aksi terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Depok, serta pembinaan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya.

Penyelenggaraan trantibum yang dijalankan Satpol PP tersebut mencangkup penertiban, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan pengamanan aksi demo. Kemudian, untuk penegakkan Perda meliputi pemusnahan minuman beralkohol, pemberantasan rokok ilegal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sidang tipiring, hingga penyegelan bangunan.

Berikut rekapitulasi kinerja yang dilakukan Satpol PP:

1. Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

- Penertiban Minuman Beralkohol (minol)

Penertiban minol rutin dilakukan setiap tahunnya dengan menyasar seluruh kecamayan di Kota Depok. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyidikan yang dilakukan tim Satpol PP Kota Depok. Selama tahun 2022, Satpol PP Kota Depok berhasil menertibkan sebanyak 1.901 minuman beralkohol dengan berbagai merk.

- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Penertiban pedagang kaki lima dilakukan bagi mereka yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Untuk tahun 2022, Satpol PP Kota Depok berhasil menertibkan sebanyak 1.075 PKL.

- Penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK)

Satpol PP Kota Depok menertibkan PSK bersama tim gabungan kepolisian dan TNI. Penertiban kerap dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Untuk tahun 2022, Satpol PP Kota Depok berhasil menertibkan 116 orang PSK.

- Penertiban Bangunan Liar (bangli)

 Penertiban bangli dilakukan karena melanggar aturan. Bangunan tersebut menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk tahun 2022, Satpol PP Kota Depok berhasil menertibkan sebanyak 107 bangli.

-Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Satpol PP Kota Depok bersama Dinas Sosial (Dinsos) memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan sosial. Untuk tahun 2022, Satpol PP Kota Depok berhasil menangani 47 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

-Pengamanan Aksi Demo

Untuk tahun 2022, Satpol PP Kota Depok berhasil mengamankan 10 kegiatan aksi demo yang kerap dilakukan di depan Balai Kota.

2. Bidang Penegakkan Perda

- Pemusnahan Minuman Beralkohol (minol)

Pemusnahan minuman beralkohol sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Satpol PP telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minol di sejumlah tempat.

Pemusnahan telah dilaksanakan di Lapangan Balai Kota, Rabu (28/12/22). Minol yang dimusnahkan sebanyak 1.901 botol.

- Pemberantasan Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Depok bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor telah melakukan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC). Menindaklanjuti hal tersebut,Satpol PP juga melakukan pemberantasan rokol ilegal dengan melakukan sidak ke sejumlah penjual rokok di Kota Depok.

Selama tahun 2022,Satpol PP Kota Depok berhasil memberantas rokok ilegal sebanyak 93.004 batang.

- Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Satpol PP bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok rutin melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengawasan dilakukan ke sejumlah ritel dan warung se-Kota Depok.

Untuk tahun 2022, Satpol PP Kota Depok telah melakukan pengawasan di 183 titik.

- Pelaksanaan Sidang Tipiring

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sidang tersebut diberikan kepada para pelanggar Perda.

Selama tahun 2022, sidang tipiring telah dilaksanakan kepada 74 pelanggar.

-Penyegelan Bangunan

Penyegelan bangunan dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain juga, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selama tahun 2022, Satpol PP berhasil menyegel 14 bangunan yang tidak berizin.

3. Pembinaan Sumber Daya

Pembinaan dilakukan kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta bimbingan teknis (bimtek) kepada ASN Satpol PP. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja anggota Satlinmas dan ASN Satppol PP.

4. Rekapitulasi Laporan Masyarakat

Satpol PP Kota Depok juga menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian menindaklanjutinya. Selama tahun 2022, Satpol PP Kota Depok menerima 224 laporan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. (JD02/ED01/EUD02)