Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kadisnaker Ajak ASN Depok Daftarkan Pekerja Rentan di Rumahnya ke Program De'linna Kerren

JD 12 - berita depok
Jumat, 27 Januari 2023, 11:20 WIB
News
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin saat menjadi pembina apel pagi di lapangan Balai Kota Depok, Jumat (27/01/23). (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mendaftarkan para pekerja rentan atau buruh informal yang ada di sekitar rumahnya pada program De'linna Kerren (Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan). 

De'linna Kerren merupakan program kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok dalam menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja rentan atau buruh informal.

"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Depok yang di rumahnya memiliki pekerja rentan, apakah itu Asisten Rumah Tangga (ART), petugas kebersihan lingkungan ataupun petugas yang menjaga rumah ibadah seperti gereja, masjid ataupun musala itu bisa didaftarkan di program De'linna Kerren," ujar Mohamad Thamrin saat menjadi pembina apel pagi di lapangan Balai Kota Depok, Jumat (27/01/23).

Menurutnya, dengan didaftarkan pada program De'linna Kerren, pekerja rentan atau buruh informal bisa mendapatkan beberapa perlindungan. Seperti jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian. 

"Jadi, kalau nanti pembantu kita lagi ngepel terjatuh itu bisa dibawa ke rumah sakit,itu namanya kecelakaan kerja. Kemudian, bila meninggal pun mendapatkan jaminannya klaimnya itu sebesar Rp 42 Juta," ungkapnya. 

Thamrin menjelaskan, untuk iuran dapat dibebankan kepada penanggung. Penanggung ini bisa sebagai pemberi kerja, pengurus masjid atau gereja, maupun pengurus RT untuk petugas kebersihan.  

"Iurannya tidak besar, sebulan hanya Rp 16.800. Alhamdulillah, kami di Dinas Tenaga kerja sudah memulai, istilahnya menjadi orang tua asuh untuk pekerja rentan di rumah masing-masing. Jadi, minimal satu ASN di Disnaker itu sudah mempunyai tanggungan satu orang pekerja rentan," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD03)