berita.depok.go.id - Waktu Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BIPIH) tahap satu dan dua bagi para calon jemaah haji (Calhaj) reguler Kota Depok diperpanjang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia nomor B-12053/DJ/Dt.II.II.I/1/KS.02/2/2024 tentang perpanjangan waktu pembayaran pelunasan BIPIH jemaah haji reguler tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.
"Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir pada 12 Februari 2024 diperpanjang menjadi 23 Februari 2024," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (13/02/24).
Dirinya melanjutkan, untuk waktu pelunasan tahap kedua juga mengalami perubahan. Yang semula pada 05 - 26 Maret 2024 menjadi 13 Maret hingga 26 Maret 2024
Lalu, batas akhir input pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi 7 Maret 2024.
"Perubahan waktu pelunasan sehubungan dengan terbitnya keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 1225 Hijriah / 2024 Masehi," tutupnya. (JD 10/ ED 01).