Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Jumlah Pelanggar pada Hari Kedua Operasi Gerakan Depok Bermasker Turun Jadi 136

JD 02 - berita depok
Selasa, 25 Agustus 2020, 17:30 WIB

Pemerintah Kota Depok melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker dan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker(Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Sebanyak 136 masyarakat di Kota Depok terjaring pada hari kedua perpanjangan Operasi Gerakan Depok Bermasker. Jumlah pelanggar tersebut mengalami penurunan dibandingkan hari pertama yang berlangsung di empat titik operasi berbeda.

“Ada 136 orang terjaring karena tidak menggunakan masker. Data ini mengalami penurunan dibandingkan kemarin sebanyak 185 orang,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada  berita.depok.go.id  usai Operasi Gerakan Depok Bermasker, Selasa (25/08/20).

Lienda merinci untuk pelanggaran masker di lokasi Jalan Raya Muhtar Tugu Batu Sawangan dan Jalan Raya Pengasinan terjaring 30 warga yang membayar denda dan 15 warga dengan sanksi sosial, Tugu Gong Tanah Baru Beji terjaring 5 warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Cimanggis terjaring 36 warga yang membayar denda dan 30 warga dengan sanksi sosial. 

“Untuk di Pertigaan Lampu Merah Juanda ada 2 warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

“Pelanggar harus membayar denda  atau melakukan sanksi sosial,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)