Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Juknis Penggunaan Toko Daring, Kenalkan Perangkat Daerah Tata Cara Belanja Lewat Marketplace
JD10 - berita depok

227
Selasa, 17 Okt 2023, 12:31 WIB

Kegiatan sosialisasi Juknis penggunaan toko daring bagi Perangkat Daerah (PD), Senin (16/10). (Foto : Dokumentasi pribadi UKPBJ)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) kota Depok menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan toko daring bagi Perangkat Daerah (PD), Senin (16/10). Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan tata cara belanja menggunakan marketplace kepada peserta.

"Melalui kegiatan ini kami ingin mengenalkan tata cara belanja di marketplace agar PD berbelanja pengadaan barang dan jasa memakai metode e-purchasing," ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada UKPBJ Setda Depok, Indah Lestari Dewi kepada berita.depok.go.id, Selasa (17/10/23).

Dirinya mengatakan, manfaat menggunakan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa adalah prosesnya lebih mudah, lebih cepat dan tercatat secara sistem. Selain itu juga membantu para pelaku dan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Depok.

"Dengan membelanjakan anggaran pengadaan barang dan jasa nya menggunakan metode e-purchasing turut membantu mengembangkan pelaku UMKM yang ada," ujarnya. 

Lebih lanjut, para peserta yang hadir merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP) barang dan jasa serta pengelola keuangan seluruh PD. Dengan jumlah total sebanyak 154 orang.

"Semoga setelah kegiatan ini PD lebih maksimal dalam membelanjakan anggaran pengadaan barang dan jasanya dengan metode e-purchasing” tutupnya. (JD 10/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0