Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Jelang Pemilu 2024, Wali Kota Depok Ajak Tokoh Masyarakat Kondusifkan Wilayah

JD09 - berita depok
Kamis, 30 November 2023, 23:59 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan Peningkatan dan Penguatan Peran Politik Bagi Tokoh Masyarakat dan Elemen Masyarakat Tahun 2023 di di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kamis (30/11/23). (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris membuka kegiatan Peningkatan dan Penguatan Peran Politik Bagi Tokoh Masyarakat dan Elemen Masyarakat Tahun 2023.

Acara yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok ini, digelar oleh Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kamis (30/11/23).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Depok meyakini para tokoh masyarakat memiliki peran yang penting dalam menjaga situasi Kota Depok agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

“Pertama, sesuai dengan peran tokoh masyarakat adalah mengendalikan suasana masyarakat yang nyaman dan aman, itu di antara perannya,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai acara tersebut.

Kedua, lanjut dia, tokoh masyarakat mempunyai peran dalam memberikan solusi dari permasalahan, yakni dengan menyelesaikan persoalan-persoalan yang membahayakan masyarakat.

“Nah, tokoh masyarakat ini kan jenisnya banyak, mereka ini harus berkolaborasi mewujudkan itu,” ujarnya.

Meski begitu, ujar Kiai Idris, para tokoh masyarakat tersebut harus benar-benar netral dalam upaya pengendalian masyarakat, terutama jelang Pemilu 2024.

“Kalau pilihan berbeda pastilah, pasti berbeda, tetapi kan dalam hal pengendalian masyarakat ini harus satu persepsi, harus satu langkah,” ungkapnya.

“Kalau enggak ya malah jadi masalah keberpihakan nanti, nggak boleh, itu perannya,” sambung Kiai Idris.

Maka dari itu, Bawaslu dan KPU juga perlu menjelaskan ketentuan-ketentuan yang lebih definitif terkait tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye di tahun politik.

“Nomenklaturnya, enggak usah disebut rumah ibadah, disebut saja masjid, musala, gereja, kapel dan lain-lain, begitu juga tempat pendidikan, ada pendidikan formal, ada informal, non-formal, ini masalahnya kan, nah sekolah, misalnya sekolah negeri, sekolah swasta, dan definitif itu dijelaskan,” ungkapnya.

“Nah pesantren, pesantren tempat pendidikan bukan? makanya saya jelaskan pesantren, misalnya enggak boleh, itu harus jelaskan, disebutlah secara tekstual, jelas, definitif, seperti itu,” tuturnya.

Menurutnya, aturan-aturan berkampanye yang disebutkan secara jelas tersebut perlu dijabarkan oleh para penyelenggara pemilu agar menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.

“Kita sudah nyaman nih, suasananya sudah enak, jangan cuma gara-gara pesta politik, pesta demokrasi, malah kita runyam,” pungkasnya. (JD09/ED02)