Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan Berbudaya

Jelang Iduladha, MUI Depok Sampaikan Syarat Hewan Kurban dan Penyembelihannya

JD 12 - berita depok

180
Rabu, 23 Jun 2021, 13:41 WIB

Ketua MUI Kota Depok, KH. Ahmad Dimyati Badruzzaman saat mengikuti Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 Tahun 2021 (1442 H), Minggu (20/06/21). (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id- Menjelang Hari Raya Iduladha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menjelaskan terkait  syarat dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Pasalnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban menjadi sah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, hewan kurban harus hewan ternak yaitu sapi, kambing, domba maupun unta. Di luar dari itu, tidak bisa dijadikan untuk hewan kurban.

"Hewan yang sah untuk kurban ialah hewan yang sehat tidak bercacat, tidak sedang sakit, tidak pincang, tidak sangat kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya, dan telah harus mencukupi umurnya," ujarnya kepada berita.depok.go.id, saat Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 Tahun 2021 (1442 H), Minggu (20/06/21).

Lebih rinci, kata Ahmad,  domba atau biri-biri yang telah berumur 1 tahun lebih atau yang telah lepas gigi, kambing yang telah berumur 2 tahun lebih.  Lalu, sapi atau kerbau yang berumur 2 tahun lebih dan unta setelah berumur 5 tahun lebih.

"Dengan catatan, untuk seekor domba atau kambing hanya bisa sah untuk kurban satu orang. Sedangkan seekor sapi, kerbau, dan unta bisa sah untuk kurban tujuh orang," ucapnya.

Dia menambahkan, rukun menyembelih hewan kurban di antaranya, penyembelih hendaknya orang yang beragama Islam atau dari Ahlul Kitab, hewan yang disembelih adalah hewan yang halal. Kemudian, alat penyembelih yaitu semua benda tajam yag dapat melukai seperti golok atau  pisau yang tajam.

“Penyembelihan tidak sah dengan gigi dan kuku, begitu juga segala macam tulang. Menyembelihnya harus sampai putus kerongkongannya dan sampai putus pembuluh tempat berlalunya makanan," terangnya.

Sementara sunat-sunat menyembelih hewan kurban adalah memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher supaya cepat matinya. Hewan yang disembelih hendaknya digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelih serta dihadapkan ke arah kiblat.

"Selanjutnya, ketika memulai menyembelih hendaknya membaca Bismillah, membaca solawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca takbir, dan berdoa," tandasnya. (JD12/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0