Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Jangka Waktu Hak Guna Pakai Kios Pasar Tugu Berakhir, Pemkot Depok Ambil Alih Pengelolaan
JD 05 - berita depok

26
Rabu, 29 Nov 2023, 0:51 WIB

Foto: JD 05/Diskominfo. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok menggelar sosialisasi berakhirnya hak guna pakai kios kepada puluhan pedagang Pasar Tugu, Kecamatan Cimanggis, Rabu (29/11/23).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemanfaatan Hak Guna Pakai (HGP) kios oleh pedagang di Pasar Tugu, Kecamatan Cimanggis sudah berakhir per 1 November 2023. Kini, pengelolaan Pasar Tugu beralih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Berangkat dari kebijakan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait aturan baru tentang pengelolaan pasar di bawah naungan Pemkot Depok, 29 - 30 November 2023.

Kepala Bidang Sarana dan Pembinaan Pasar Rakyat pada Disdagin Kota Depok, Diana Puspitasari menjelaskan, hak guna pakai kios dan los pedagang terhitung sejak berdirinya Pasar Tugu yaitu November 1998. Itu tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Tugu Nomor.511.2/16/KPTS/Kades/2000 Tanggal 1 Juli 2000 Tentang Hak Guna Pakai Kios Pasar Desa Tugu.

"Hari ini kami sosialisasikan kepada pedagang menggambarkan masa pemanfaatan kios sudah habis, kios dan los akan dikelola UPT (Unit Pelaksana Teknis) dan dipungut retribusi sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar," jelasnya kepada berita.depok.go.id, usai acara sosialisasi tersebut.

Dikatakannya, selama 25 tahun ini pedagang pertama yang menduduki Pasar Tugu banyak yang sudah beranggapan memiliki kios tersebut. Para pedagang selain membayar retribusi harian kepada UPT Pasar, namun juga membayar kios kepada pemilik perorangan.

Oleh sebab itu, Disdagin bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluruskan aturan HGP tersebut kepada pedagang.

Sesuai Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tarif sewa penyediaan kios sebesar Rp600 ribu/meter persegi/tahun. Tarif ini akan berlaku mulai Januari 2024.

"Selama periode November-Desember 2023 ini masa peralihan dan pedagang akan di data kembali yang siap menggunakan kios dan los," papar Diana.

Untuk diketahui, total ada 252 kios di Pasar Tugu. Lantai 1 ada 143 unit dan lantai 2 ada 109 unit.

"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dua hari, dan kami berharap para pedagang paham dengan aturan terbaru ini," pungkasnya. (JD 05/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0