Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Jam Pelayanan PBB dan BPHTB Tidak Berubah selama Ramadan

JD 08 - berita depok

52
Rabu, 14 Apr 2021, 12:53 WIB

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. (Foto: JD 08/Diskominfo).

berita.depok.go.id- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan, jam pelayanan  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak mengalami perubahan. Pelayanan tetap dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

"Ya, kami membuka pelayanan PBB dan BPHTB dari pukul 08.00-14.00 WIB," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (14/04/21).

Dikatakannya, keputusan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 060/174-ORB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok. 

"Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipersilahkan datang pada jam tersebut, dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan," terangnya.

Adapun, kata Reza, beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB,  mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain. Termasuk pelayanan yang bersifat mendesak seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.

"Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. Konsultasi juga dapat dilakukan secara online di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0