berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan patroli di sejumlah kawasan di sepanjang Jalan Margonda, Selasa (03/06) malam.
Patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang telah dikeluarkan pada 2 Juni 2025.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, patroli tersebut dilakukan secara serentak di 11 kecamatan.
"Ini bagian dari arahan instruksi Pak Gubernur yang dilanjutkan dengan SE Wali Kota untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kota Depok," jelasnya kepada berita.depok.go.id.
Dirinya menambahkan, pemberlakukan jam malam ini mulai dari pukul 21.00 sampai 04.00 pagi.
Selama melakukan patroli, lanjut Dede, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pelajar untuk tidak berada di luar rumah pada jam malam yang telah ditetapkan.
"Ini sifatnya masih imbauan, kami edukasi dan sosialisasi terkait SE Penerapan Jam Malam," tambahnya.
Dikatakan Dede, pihaknya akan melakukan patroli secara bergiliran yang melibatkan unsur di kelurahan dan kecamatan agar informasinya tersampaikan kepada masyarakat.
"Kami akan terus sosialisasikan, dan mengingatkan orangtua agar turut serta mengimplementasikan aturan jam malam pada anaknya," tambahnya.
"Alhamdulillah patroli malam yang kami lakukan berjalan kondusif, belum ada ditemui kenakalan remaja," tutupnya. (JD 02/ED 01).