Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Kesehatan
Jadi Narasumber Penguatan Implementasi Regulasi KTR di Papua, Sekda Depok Sampaikan Sejumlah Hal
JD 02 - berita depok

36
Rabu, 27 Sep 2023, 10:32 WIB

Sekda Kota Depok, Supian Suri saat menjadi narasumber pada Kegiatan Penguatan Implementasi Regulasi KTR di Kabupaten dan Kota Serta Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 29 Tahun 2023 tentang KTR, secara daring (Foto: Dinkes Kota Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menjadi narasumber pada Kegiatan Penguatan Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten dan Kota Serta Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 29 Tahun 2023 tentang KTR. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan online pada Rabu (27/09/23). 

Pada kegiatan tersebut, Supian Suri menyampaikan materi terkait Implementasi KTR tahun 2023 di Kota Depok. Selain itu dirinya juga menyampaikan tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok Tanpa Iklan Rokok.

Bahwa saat ini, Kota Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

"Kami sudah memiliki regulasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok, serta sudah ada aturan penerapan tujuh KTR di Kota Depok," ungkapnya saat menyampaikan paparan dalam webinar.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, larangan iklan produk rokok di Kota Depok tidak menyebabkan PAD menurun. Justru, mengalami peningkatan pada tahun 2022 Rp 1,6 Triliun dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 1,5 Triliun. 

Dikatakannya, sumber PAD Kota Depok berasal dari pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanag. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak hotel. 

"Sehingga tidak adanya iklan rokok tidak menyebabkan pendapatan kami menurun. Dan kami juga sudah mengeluarkan Peraturan Bebas Rokok Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang penerimaan bantuan atau CSR dari perusahaan rokok baik secara langsung maupun tidak langsung," tandasnya. (JD02/ED01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0