Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan

Ini Syarat Ajukan Santunan Kematian di Kota Depok

JD33 - berita depok

257
Kamis, 17 Okt 2019, 23:40 WIB

Loket pelayanan Dinas Sosial Kota Depok. ( Foto : janet/Diskomifo)

Masyarakat Kota Depok dapat mengajukan santunan kematian (sankem) kepada Dinas Sosial Kota Depok. Besaran sankem tersebut sebesar Rp 2 juta untuk meringankan beban duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani, mengatakan sankem ditujukan untuk membantu meringankan beban duka bagi warga prasejahtera. Salah satu syarat wajibnya ialah, warga harus memiliki salah satu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indoensia Pintar (KIP) dan Program Kelurga Harapan (PKH).

“Kurang lebih ada 7 syarat mengajukan sankem.  Pertama, melampirkan e-KTP asli almarhum. Kedua, melampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan. Ketiga, melampirkan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh RT, RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat. Keempat fotokopi e-KTP ahli waris yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat, kemudian kelima fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang telah dilegalisir kelurahan,” jelasnya kepada depok.go.id Kamis (17/10/2019).

Lebih lanjut, syarat keenam sankem untuk bayi adalah dengan melampirkan Akta Kelahiran bagi balita dan belum terdaftar dalam KK. Syarat terakhir, semua berkas harus dibuat rangkap 5 untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Dalam pengajuan sankem penyeleksiannya akan dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan. Ini menjaga agar bantuan dapat tepat sasaran,” katanya.

Dirinya menambahkan, persyaratan santunan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian. Dalam satu tahun Dinsos melakukan 4 kali pencairan dana sankem. Batas pengajuan sankem minimal 3 bulan setelah kematian.

“Dinsos sudah 3 kali mencairkan sankem. Tahapan yang kempat akan dilakukan pada awal Desember 2019. Tahun ini kurang lebih 1.666 pengajuan sankem dengan anggaran Rp 3.3 miliar,” tutupnya.

Penulis : Janet Swastika

Editor : Dunih

Diskominfo



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0