Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ini Faktor Perusahaan di Depok Ajukan UMSK

JD 08 - berita depok
Jumat, 4 September 2020, 14:30 WIB

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.

berita.depok.go.id-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menyebut, terdapat sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan perusahaan untuk mengajukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Salah satunya adalah beban kerja karyawan dalam beberapa sektor.

"Ya, seperti dalam memproduksi, ada beberapa sektor, sehingga beban kerja karyawan bertambah," ujarnya, di ruang kerjanya, Jumat (04/09/20).

Dijelaskannya, rata-rata perusahaan yang mengajukan UMSK bergerak di berbagai bidang. Yaitu manufaktur, ekspor-import dan masuk ke dalam perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Sudah direalisasikan dan keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Juli lalu. Rata-rata kenaikan upah sebesar lima persen dari Upah Minimum Kota (UMK) yaitu Rp 4,2 juta," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Manto, hanya ada 21 perusahaan di Kota Depok yang mengajukan UMSK. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya.

"Perusahaan yang mengajukan UMSK lebih sedikit dari tahun lalu. Misalnya saja, tahun lalu perbankan masuk (ajukan UMSK), tahun ini tidak. Jadi, semua tergantung dengan kesanggupan perusahaan, kami hanya memfasilitasi," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)