Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Ikuti Arahan Gubernur Jabar, Pemkot Depok Ubah Jam Kerja Pegawai: Masuk 06.30 Selama Ramadan
JD10 - berita depok

568
Senin, 3 Mar 2025, 15:46 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri. (Foto : JD01/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Mulai 4 Selasa Maret 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus masuk pukul 06.30 WIB di hari Senin-Kamis, dan pukul 07.00 WIB di hari Jumat.

Perubahan jam masuk kerja ini dilakukan Wali Kota Depok, Supian Suri mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi guna menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Penyesuaian ini dilakukan agar pegawai tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah,” kata Wali Kota Depok, Supian Suri saat memimpin apel pagi, Senin (03/03/25).

Aturan lama, jam masuk kerja ASN Pemkot Depok adalah 08.00 WIB di hari Senin-Jumat.

Maka mulai 4 Maret 2025 selama Ramadan, jam masuk kerja menjadi pukul 06.30 WIB di hari Senin-Kamis, pukul 07.00 WIB di hari Jumat.

Dengan masuk lebih awal, maka jam pulang para ASN Depok ini juga maju menjadi pukul 14.00 WIB di hari Senin-Kamis dan pukul 14.30 WIB di hari Jumat.

Perubahan jam masuk kerja ASN Pemkot Depok ini disebut Supian Suri dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya agar pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan dengan optimal.

Maka dari itu, Supian Suri mengingatkan kepada semua pegawai di lingkup Pemkot Depok agar mematuhi aturan ini demi menjaga efektivitas pelayanan publik. 

Adapun surat edaran resmi dari Wali Kota Depok terkait kebijakan ini, akan segera diterbitkan untuk menjadi pedoman resmi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok. (JD 10/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
2