berita.depok.go.id - Pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (PIRT) di Kota Depok dibekali pemahaman tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Pembekalan yang diberikan kepada PIRT dimaksudkan agar para pelaku usaha mampu menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Sekaligus untuk memahami pentingnya penerapan CPPOB sebagai dasar dalam pengajuan sertifikat P-IRT.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Yuliandi mengatakan, CPPOB merupakan pedoman yang wajib diterapkan oleh setiap pelaku usaha pangan dalam proses produksi.
Penerapan pedoman ini tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan perizinan, tetapi juga memastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat.
“Penerapan CPPOB menjadi syarat utama dalam memperoleh sertifikat P-IRT. Namun yang lebih penting yaitu bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaga mutu produk dan melindungi kesehatan konsumen,” ujarnya.
Yuliandi menyebutkan, untuk meningkatkan pemahaman tersebut, PIRT mendapat pembekalan berbagai aspek penting CPPOB.
Yaitu, kebersihan fasilitas produksi, higiene pekerja, dan pengendalian bahan baku.
Selain itu, proses produksi yang higienis dan sistematis, pencatatan distribusi, serta pengemasan dan pelabelan yang sesuai standar.
Dikatakan Yuliandi, penerapan CPPOB dapat mendorong pelaku usaha untuk naik kelas.
Mulai dari skala rumah tangga menuju industri kecil menengah (IKM) hingga berpeluang menembus pasar ekspor.
“Harapannya, dengan pembekalan CPPOB ini sebagai momentum memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas produk IRTP. Sehingga dapat bermanfaat dan membawa dampak nyata bagi peningkatan mutu pangan olahan di Kota Depok," tutupnya.
Untuk diketahui, pembekalan bagi PIRT dilakukan melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Mandiri CPPOB Tahun 2025 di Margo Hotel pada 9 Oktober 2025 lalu. (JD 02/ED 01)