berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pendaftaran untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 berakhir pada 28 Oktober pukul 23.59 WIB.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimanggis, Syahrullah, mengingatkan warga yang memenuhi syarat pindah memilih untuk segera mendaftar, mengingat ini adalah hari terakhir.
"DPTb ini sangat penting bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS asal pada hari pemungutan suara," kata Syahrullah.
Oleh karena itu, mereka yang berada dalam kategori seperti tugas di luar domisili, menjalani perawatan kesehatan, menjadi tahanan, atau pindah domisili masih punya kesempatan hingga malam ini untuk mendaftar di DPTb.
Menurut Syahrullah, pemilih yang ingin mendaftar DPTb harus membawa dokumen KTP elektronik atau IKD, serta dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih.
Pemilih bisa mendaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, PPK Kecamatan, atau langsung ke kantor KPU Kota Depok.
Bagi yang belum mendaftar, Syahrullah berharap mereka memanfaatkan waktu yang tersisa.
“Kami berupaya semaksimal mungkin melayani hingga waktu pendaftaran berakhir, karena setiap suara sangat penting dalam Pemilu ini. Jangan lewatkan kesempatan memilih,” tandasnya. (JD09/ED 02)