Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Hari Pertama Pemberlakuan Jam Malam, Tim Gabungan Sisir Cafe hingga Warkop di Sukmajaya
JD 02 - berita depok

183
Rabu, 4 Jun 2025, 13:37 WIB

Camat Sukmajaya Christine Desima Arthauli (kenakan topi) bersama unsur terkait saat melakukan patroli aturan jam malam bagi pelajar, Selasa (03/06/25). (Foto: Dokumentasi Kecamatan Sukmajaya)

berita.depok.go.id - Aparatur Kecamatan Sukmajaya turut serta melakukan patroli aturan jam malam bagi pelajar pada Selasa (03/06/25) malam. 

Patroli dilakukan dengan menyisir sepanjang Jalan Merdeka yang menyasar taman, retail, warkop, cafe, dan ruko yang selanjutnya menyusuri Jalan Proklamasi. 

Melalui patroli tersebut, dilakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.

Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli mengatakan, patroli yang dilakukan bersama unsur TNI, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Babinsa dan Babinmas tersebut untuk mendukung SE Wali Kota yang dikeluarkan 2 Juni 2025. 

"Ini bagian dari dukungan kami bahwa camat dan lurah harus melakukan sosialisasi dan monitoring SE jam malam bagi peserta didik," ungkapnya kepada berita.depok.go.id. 

Mpok Itin, sapaan akrab Camat Sukmajaya ini menambahkan, selama melakukan patroli, tidak ada pelanggaran yang berarti. 

Namun pihaknya akan terus menyosialisasikan SE tersebut agar masyarakat sadar dan dapat melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. 

Selanjutnya, masing-masing kelurahan dengan didampingi kecamatan juga akan melakukan patroli setiap hari secara bergilir pada jam ditetapkannya larangan bagi pelajar.

"Sejauh patroli yang sudah kami lakukan masih aman dan belum ditemukan pelanggaran. Tetap harus konsisten dalam menegakkan aturan ini," jelasnya. 

"Kami lakukan evaluasi kembali setelah patroli agar pelaksanaan dihari berikutnya dapat lebih tepat sasaran dan efektif," tutupnya. (JD 02/ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0