Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Hari Keluarga Nasional 2022, IBH Ungkap Kaitan Rokok dan Stunting

JD09 - berita depok

341
Kamis, 30 Jun 2022, 22:05 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama Istri, Etty Maryati Salim dan anak-anak. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menyebut rokok menjadi salah satu penyebab anak mengalami stunting. Hal tersebut disampaikan IBH memperingati Hari Keluarga Nasional tahun 2022 yang bertema Ayo Cegah Stunting agar Keluarga Bebas Stunting.

Menurut IBH, ada dua hal penyebab rokok berdampak anak menjadi stunting. Yang pertama, karena paparan asap rokok.

"Asap rokok mengganggu penyerapan gizi pada anak, yang pada akhirnya akan mengganggu tumbuh kembangnya," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (30/06/22).

Penyebab kedua, ucap IBH, dapat dilihat dari sisi biaya belanja rokok. Dengan membeli rokok, lanjut dia, membuat orang tua mengurangi jatah biaya belanja makanan bergizi, biaya kesehatan, pendidikan dan seterusnya.

Dikatakan IBH, Tim Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) juga telah melaksanakan studi yang membuktikan efek konsumsi rokok terhadap kemiskinan dan kejadian stunting di Indonesia. Selain itu, juga ada penelitian lain yang dihimpun dari 1997-2014 membuktikan bahwa perilaku merokok telah berdampak pada kondisi stunting anak yang ditunjukkan pada tinggi dan berat badan.

Dalam penelitian ini diperlihatkan, konsumsi rokok pada 1997 sekitar 3,6 persen dan telah melonjak pada 2014 menjadi 5,6 persen. Sedangkan, konsumsi lainnya menurun secara signifikan selama 1997-2014. 

"Artinya, peningkatan konsumsi rokok sekitar dua persen telah digantikan oleh penurunan pengeluaran beras, protein, dan sumber lemak, serta pendidikan. Pengeluaran rumah tangga untuk daging dan ikan menurun sekitar 2,3 persen selama 1997- 2014," paparnya.

IBH menambahkan, saat ini Kota Depok berada diposisi terendah se-Jawa Barat dalam hal stunting. Namun, pihaknya terus berupaya mewujudkan Kota Depok bebas stunting.

Di antara upayanya, yaitu Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membatasi kegiatan merokok di ruang-ruang publik. Selain itu, pihaknya juga telah meluncurkan program D'Stunting Menara atau Depok Sukses Bebas Stunting Mewujudkan Depok Ramah Anak yang dipelopori oleh para kader-kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) se-Kota Depok.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga Depok untuk rutin memeriksakan anaknya ke posyandu agar tidak terjadi stunting. Sebab, harta yang paling berharga adalah keluarga," pungkasnya. (JD09/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0