Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Guru Diminta Lanjutkan Kuliah di Perguruan Tinggi Terakreditasi B

JD33 - berita depok

48
Kamis, 23 Jan 2020, 14:32 WIB

Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok meminta guru yang belum memiliki ijazah sarjana (S-1) agar segera melanjutkan pendidikannya. Minimalnya, di Perguruan Tinggi (PT) dengan akreditasi B.

"Jadi kami juga tidak hanya meminta mereka melanjutkan kuliah, tetapi harus diperhatikan juga akreditasinya. Jangan sampai jadi rugi, bertahun-tahun kuliah namun ijazahnya tidak terpakai," kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Kamis (23/01/20).

Thamrin menuturkan, beberapa kerugian apabila guru melanjutkan kuliah di PT yang akreditasinya di bawah B. Antara lain ijazah tersebut tidak bisa digunakan untuk melamar dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Ijazah yang terakreditasi minimal B bisa digunakan untuk sertifikasi. Jadi kalau di bawah itu, sertifikasinya tidak bisa diproses," tuturnya.

Dikatakannya, imbauan untuk melanjutkan pendidikan ini ditujukan pada semua jenjang pendidikan. Jadi, sambungnya, bukan hanya guru SD atau SMP, melainkan juga guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Namun demikian, untuk saat ini kami masih fokus kepada guru-guru SD dan SMP. Untuk guru PAUD, nanti kita akan jalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Depok, agar saat kuliah nanti tidak perlu ke luar Depok," pungkasnya. (JD 07/ED 02/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0