Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan sosialisasi. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menegaskan, saat ini Gelanggang Olah Raga (GOR) belum dapat digunakan. Pasalnya, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, sejumlah fasilitas publik dibuka secara bertahap dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
"Nantinya saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), seluruhnya dilakukan secara bertahap, termasuk GOR yang baru dapat beroperasi pada 23 Juni 2020," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (10/06/20).
Lienda menambahkan, terkait aturan tersebut sudah tertuang pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/236/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang mengatur tahapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional level 3 yang dilakukan menuju persiapan AKB.
Dikatakan Lienda, dalam keputusan tersebut juga disebutkan, untuk tempat ibadah, warung makan, restoran ataupun kafe sudah boleh dibuka sejak 5 Juni lalu. Tentunya dengan kapasitas 50 persen dan mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Untuk perkantoran juga telah beroperasi pada 8 Juni dengan jam operasional normal dan ketentuan 50 persen pegawai bekerja berdasarkan sistem work from home (kerja dari rumah) dan menerapkan jadwal piket pegawai," tambahnya.
Lienda menambahkan, pada 8 Juni kemarin juga industri manufaktur sudah boleh beroperasi. Dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 50 persen kapasitas gedung
"Untuk mal, baru akan dibuka pada 16 Juni, juga dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Terakhir, Lienda berharap semua pihak bisa mematuhi aturan tersebut dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, menggunakan masker dan membawa atau menyiapkan hand sanitizer. (JD02/ED02)