Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Gerbong Mutasi Perdana Kepemimpinan Supian Suri, Dilakukan Sesuai Regulasi
JD 03 - berita depok

3136
Senin, 26 Mei 2025, 19:11 WIB

Sebanyak 97 ASN dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional, pada Senin (26/05/25), bertempat di Aula Teratai, Lantai 1, Balai Kota Depok. (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaksanakan mutasi perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok Supian Suri.

Sebanyak 97 ASN dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional, pada Senin pagi (26/05), bertempat di Aula Teratai, Lantai 1, Balai Kota Depok.

Mutasi ini menjadi langkah awal penyegaran birokrasi pasca dilantiknya Supian Suri sebagai Wali Kota Depok. 

Meskipun masa jabatannya baru berjalan kurang dari enam bulan, pelaksanaan rotasi ini dilakukan sesuai ketentuan, dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan regulasi kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa proses mutasi telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, juga telah diterbitkan sejumlah rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai dasar pelaksanaan rotasi jabatan.

“Proses mutasi ini dilakukan sesuai regulasi, karena dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah tetap dimungkinkan melakukan rotasi, asalkan mendapat izin dari Kemendagri dan BKN. Seluruh tahapan sudah kami tempuh dengan lengkap,” ujar Rahman kepada berita.depok.go.id.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ASN tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum yang sah. 

Antara lain, Rekomendasi Pengisian Jabatan Inspektur Pembantu dari Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 2407/KPG.07/BKD tanggal 25 Maret 2025, Rekomendasi Persetujuan Usulan Camat melalui surat Nomor 2739/KPG.07/BKD tanggal 16 April 2025. 

Serta Rekomendasi Penggantian Pejabat Administrator dan Pengawas melalui surat Nomor 2963/KPG.07/BKD tanggal 25 April 2025.

Pelantikan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-1223 Dukcapil Tahun 2025 tanggal 28 April 2025 terkait pengangkatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

Selain itu, telah diterbitkan Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN melalui surat Nomor 04512/RAK.02.03/SD/K/2025 tanggal 14 Mei 2025, serta surat Nomor 04499/RAK.02.03/SD/K/2025 dan 04500/RAK.02.03/SD/K/2025, masing-masing tanggal 15 Mei 2025. 

Sebagai tahapan akhir, telah diperoleh Persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/3004/OTDA tanggal 21 Mei 2025.

Secara rinci, mutasi ini meliputi pelantikan 41 pejabat Administrator, 50 pejabat Pengawas, dan 6 pejabat Fungsional.

“Pemerintah Kota Depok berharap langkah ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh,” tutupnya. (JD 03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
1
0
0
0
0
0
0