berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menggencarkan sosialisasi penggunaan masker melalui Gerakan Bermasker. Upaya ini dilakukan untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, sosialisasi diadakan di lima titik. Yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.
“Jadi, sosialisasi ini sebenarnya sudah sering dilakukan tetapi akan terus digiatkan kembali. Jangan sampai masyarakat lupa karena pandemi ini belum selesai,” tutur usai menggelar apel di Balai Kota, Senin (20/07/20).
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 45 tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBb) secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Untuk sekarang sifatnya masih pemberitahuan bahwa akan ada penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020. Adapun denda yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu-250 ribu sesuai Perwal Kota Depok Nomor 37 tahun 2020,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, sosialisasi akan dilakukan hingga 25 Juni mendatang dengan melibatkan sekitar 100 personel gabungan. Antara lain Satpol PP, Dinas Damkar dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), PMI dan Relawan Tangguh Bencana (Retana).
“Kami juga akan mencatat berapa pelanggar setiap harinya agar menjadi terukur upaya yang telah dilakukan. Kami juga membagikan 2500 masker saat operasi. Mudah-mudahan masyarakat semakin disiplin agar pandemi ini cepat selesai,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)