berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Aparatur Kecamatan Cipayung menggelar sosialisasi Survai Indeks Kepuasan Masyarakat (SIKM) terhadap pelayanan publik yang diberikan di kantor pemerintah yang berlokasi di Jalan Raya Cipayung tersebut.
Sosialisasi telah dilakukan pada Kamis (07/12/23) kepada Ketua RT-RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader, dan elemen masyarakat lain yang menerima pelayanan publik di kantor Kecamatan Cipayung.
"Pentingnya survai IKM ini untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat Cipayung, apakah baik atau masih belum sesuai harapan masyarakat," kata Camat Cipayung, Hasan Nurdin kepada berita.depok.go.id, Senin (11/12/23).
Dia menjelaskan, jenis pelayanan publik di Kecamatan Cipayung meliputi pelayanan surat dispensasi nikah, pelayanan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB). Lalu pelayanan pembuatan akta jual beli, pelayanan legalisasi surat pernyataan waris.
"Tahun lalu nilainya B, semoga tahun ini lebih baik. Intinya kami terus berupaya untuk memberikannya pelayanan terbaik kepada masyarakat Cipayung," ucap Hasan.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan pada Kecamatan Cipayung, Zainal Arifin menambahkan, pengisian survai sudah dilakukan sejak awal bulan. Masyarakat mengisi kuesioner yang tercantum dalam barcode.
"Sekarang metode pengisiannya online, lebih efisien, mudah, dan cepat hasilnya bisa langsung ditindaklanjuti oleh kami pemberi pelayanan," tandasnya. (JD 05/ED 02)