Kasi Pemtrantib Kecamatan Sukmajaya, Ermanila memberikan arahan saat apel pembukaan penertiban masker, di halaman Kantor Kelurahan Mekarjaya, Jumat (18/09/20). (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Operasi penertiban masker yang dilakukan Perangkat Kelurahan Mekarjaya hari ini berjalan tertib dan lancar. Sebanyak 10 pelanggar yang terjaring petugas gabungan diberikan sanksi sosial.
"Untuk penertiban kali ini, kita membawa sekitar sembilan petugas. Dari Bawa Kendali Operasi (BKO) sebanyak empat orang, sisanya dari tim wilayah," kata Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Pemtrantib) Kecamatan Sukmajaya, Ermanila di sela penertiban, Jumat (18/09/20).
Dikatakan Ermanila, operasi gabungan bersama stakeholder Kelurahan Mekarjaya ini untuk memberikan edukasi bermasker kepada warga sekitar. Sekaligus menegakan kedisiplinan, berupa sanksi sosial.
"Kita tidak menerapkan administrasi, karena yang berhak melakukan itu adalah Satpol PP kota. Sementara untuk hari ini, dibantu dari tingkat kecamatan," katanya.
Lebih lanjut, kata Ermanila, secara teknis pihaknya menyisir di jalan raya dan perkampungan atau lingkungan. Dikarenakan, masih ada warga yang belum menggunakan masker saat keluar rumah.
Ditemui di lokasi yang sama, Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin berkomitmen terus mengadakan kegiatan penertiban tersebut. Baik yang dikerjasamakan bersama lintas sektor, maupun dengan tingkat kota.
"Tentunya kita terus melakukan koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok. Upaya selain penertiban masker, juga ada penyemprotan disinfektan dan pengawasan Pembatasan Aktivitas Warga di malam hari," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)