Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Gelar Pelatihan Peningkatan SDM Statistik Sektoral, Diskominfo Ingin Semua Pihak Sukseskan Satu Data Kota Depok

JD 08 - berita depok
Jumat, 28 Juni 2024, 17:43 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Depok, Manto saat membuka pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Statistik Sektoral Tahun 2024, di Ballroom Avenzel Hotel & Convention, Cibubur, Jumat (28/06/24). (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Depok, Manto membuka pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Statistik Sektoral Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, ia berharap pelatihan yang diadakan Diskominfo dapat menyukseskan penyelenggaraan Satu Data di Kota Depok.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemerintah telah mencanangkan program Satu Data Indonesia sejak tahun 2019. Melalui semangat Satu Data Indonesia ini, Pemerintah berharap data pembangunan dapat terhimpun dalam satu sistem, yang mudah diakses dan dibagipakaikan ke publik," ujarnya, di Ballroom Avenzel Hotel & Convention, Cibubur, Jumat (28/06/24).

Saat ini, lanjutnya, Kota Depok telah memiliki Portal Satu Data Kota Depok (SADEPOK) sebagai wadah untuk mempublikasikan seluruh data-data Pembangunan yang dihasilkan oleh perangkat daerah. Dia berharap, portal ini dapat menjadi rujukan bagi pengguna data dalam mengakses data statistik sektoral.

"Perlu disadari, bahwa semangat dari Satu Data adalah berbagipakai data. Untuk itu, data yang sudah dikumpulkan perlu untuk disebarluaskan agar dapat dimanfaatkan oleh publik atau instansi lain," kata Manto.

Dijelaskannya, pada prinsipnya, data yang disebarluaskan pada portal Sadepok merupakan data yang termasuk dalam informasi terbuka, dan bukan termasuk dalam data yang dikecualikan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat perangkat daerah yang menginput datanya dalam mode privat, sehingga tidak dapat diakses oleh publik. 

"Terkait dengan informasi publik, saat ini Kota Depok juga telah memiliki Peraturan Walikota Depok Nomor 487/652/Kpts/Diskominfo/Huk/2023 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Depok," tambahnya.

"Diskominfo Depok terus mendorong kepada tiap-tiap Perangkat Daerah untuk mempunyai petugas pengelola data. Yang nantinya akan membantu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dalam mengelola data yang dihasilkan oleh Dinas tersebut," pungkasnya. (JD 08/ED 02)