Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan
Fraksi Gerindra DPRD Depok Berikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
JD09 - berita depok

48
Senin, 4 Agt 2025, 19:40 WIB

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Depok, Gerry Wahyu Rianto. (Foto : Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 di Gedung DPRD Depok.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Gerry Wahyu Rianto, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menyusun Raperda ini sebagai bentuk respons atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Gerry.

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini sangat penting agar pemerintah daerah tidak terkena sanksi dari pusat, seperti penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). 

Fraksi Gerindra, kata Gerry, mencermati sejumlah poin strategis dalam revisi perda tersebut.

Beberapa poin yang disorot antara lain, penetapan tarif tunggal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,5 persen, serta tarif khusus 0,05 persen untuk lahan pangan dan peternakan.

Pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk tarif hiburan hingga 75 persen sebagai instrumen pengendalian sosial.

Penyempurnaan penghitungan retribusi di sektor pelayanan publik.

Penghapusan biaya pelatihan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam retribusi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok yang pada semester pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 730 Miliar atau sekitar 49,65 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,47 Triliun. 

PBB-P2 dan BPHTB disebut sebagai penyumbang PAD terbesar, disusul pajak restoran, hiburan, dan penerangan jalan.

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, seperti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal), serta penguatan digitalisasi sistem perpajakan daerah.

“Kami mendukung penuh upaya Pemkot Depok dalam menyempurnakan regulasi fiskal daerah guna meningkatkan pendapatan, pelayanan, dan kesinambungan pembangunan,” tegas Gerry.

Sebagai penutup, Fraksi Gerindra mengutip pesan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yaitu: 

“Tidak mungkin kita kuat kalau rakyat kita miskin. Tidak ada negara miskin yang kuat. Untuk itu, kita harus keluar dari kemiskinan," (JD09/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0