Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Dukung Gerakan Depok Bermasker, Lurah Sukmajaya Ajak Warga Patuhi Aturan

JD33 - berita depok

230
Senin, 20 Jul 2020, 14:47 WIB

Petugas gabungan Sosialisasi Gerakan Depok Bermasyarakat di Simpang KSU, Kecamatan Sukmajaya. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Lurah Sukmajaya, Achmad Munandar hari ini  turut mengampanyekan Gerakan Depok Bermasker yang digelar di Simpang KSU, Kecamatan Sukmajaya. Dirinya berharap, agar sosialisasi tidak hanya dilakukan di jalan raya, namun juga ke perumahan warga.

"Ajakan untuk bermasker ini sudah kita lakukan sejak lama. Namun masih banyak yang abai, jadi pemerintah perlu merespons dengan sosialisasi semacam ini," katanya, di Simpang KSU, Kecamatan Sukmajaya, Senin (20/07/20).

Dikatakannya, gerakan bermakser ini merujuk pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Adapun terkait sanksi, ada di Perwal Depok Nomor 37 Tahun 2020, tentang Pelanggaran PSBB Proporsional. Bagi yang keluar dan tidak mengenakan masker, akan di denda sebesar Rp 50 ribu," katanya.

Achmad menuturkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya saat di kegiatan kemasyarakatan.

"Setelah tiga hari di sini, ke depan, mungkin bisa dilanjutkan ke perumahan-perumahan warga atau jalan raya perkampungan, agar informasi terkait hal ini bisa sepenuhnya diterima secara luas," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0