berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan Grouping Kabel Udara di Jalan Ar Ridho, Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong. Upaya tersebut dilakukan untuk penataan tempat utilitas agar terlihat rapi dan tidak semrawut.
“Kami DPUPR bekerja sama dengan Bagian Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) melakukan Grouping Kabel Udara di Jalan Ar Ridho, pekan lalu. Setelah sebelumnya kami mendapat laporan adanya kabel semrawut persis di belokan Jalan Ar ridho,” ujar Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan, Jumat (17/03/23).
Dikatakannya, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya menganalisis terlebih dahulu serta melakukan koordinasi dengan pemilik kabel udara atau operator terkait. Dengan memakan waktu kurang lebih satu bulan.
“Jadi sebelumnya ada 12 tiang, kami deteksi satu-satu kepemilikannya dan sekarang sudah dilakukan grouping. Alhamdulillah dengan kegiatan ini, manuver kendaraan jadi lebih leluasa dan mengurangi kemacetan di lokasi tersebut,” terangnya.
Terpisah, Warga RW 09 Kelurahan Jatimulya Sri Murmi menyambut baik adanya program tersebut. Menurutnya, hal ini bisa menjadikan Kota Depok lebih rapi dan terlihat indah.
“Mudah-mudahan program Grouping Kabel Udara bisa juga dilakukan di lokasi-lokasi yang memang butuh sentuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” ungkapnya.
Untuk diketahui, program Grouping Kabel Udara merupakan satu cara penataan ulang penempatan sarana utilitas disebuah area yang terhitung padat penduduk. Serta terbatasnya ketersediaan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Daerah Milik Jalan (Damija) di wilayah tersebut.
Solusi ini merupakan reaksi paling sederhana dalam membatasi penggunaan tiang dan menata kabel udara yg melintas di wilayah tersebut. Untuk melakukan relokasi kabel udara dan sarana jaringan utilitas lainnya, tidak cukup sekadar meminta penyedia jaringan untuk merelokasi ke bawah tanah.
Beberapa aspek yang perlu disiapkan di antaranya, regulasi, perencanaan, perizinan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penertiban.
Aspek lainnya, memerlukan kajian khusus terkait status kepemilikan lahan dan kewenangan daerah (kabupaten/kota) provinsi dan pusat. (JD 08/ED 02/EUD03)