berita.depok.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (04/03/22). Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. (JD01/ED02/EUD02)