Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat (tengah) bersama Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak (TKPKLA), DPAPMK Kota Depok, Yulia Oktavia saat pembentukan dan pembinaan RW Ramah Anak di Rw 08, 10 dan 11 Kelurahan Leuwinanggung. (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id-Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, sudah melakukan upaya Optimalisasi Pembinaan RW Ramah Anak, belum lama ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RW 10 dan 11, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, yang merupakan lokasi khusus (lokus) Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui manfaat dari RW Ramah Anak. Selain itu, untuk meningkatkan fungsi mereka demi menyamakan persepsi mengenai berbagai program yang dilaksanakan oleh RW Ramah Anak di lokus P2WKSS,” tutur Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak (TKPKLA), DPAPMK Kota Depok, Yulia Oktavia, kepada berita.depok.go.id, Senin (03/08/20).
Dikatakannya, seluruh stakeholder diminta untuk melakukan pemantauan dan terlibat aktif agar program di wilayah tersebut berjalan secara berkelanjutan dengan memenuhi lima klaster hak anak. Antara lain hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, hak perlindungan.
“Seluruh pihak termasuk lurah setempat juga perlu melakukan pemantauan dan terlibat aktif agar program-program yang ada di wilayah tersebut. Dengan begitu, kegiatan RW Ramah Anak ini tidak hanya berhenti pada saat peluncuran saja,” katanya.
Di tempat berbeda, Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk bisa memenuhi lima klaster hak anak. Seperti hak sipil bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran kartu identitas anak.
Kemudian, sambungnya, hak keluarga yang setiap anak berhak memiliki keluarga, baik kandung maupun pemeliharaan dari yang sudah dewasa. Selanjutnya, hak kesehatan yang setiap anak berhak memperoleh kesehatan dari semenjak dalam kandungan hingga usia 18 tahun.
Sanan menambahkan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak yaitu wajib belajar 12 tahun dari sekolah dasar hingga menengah atas. Lalu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan perlindungan dari perdagangan anak perlindungan dari pelecehan terhadap anak perlindungan dari kekerasan anak.
“Sebagian besar kami sudah memenuhi lima klaster hak anak tersebut. Namun, untuk taman bermain anak kami sedang menyiapkan yang nanti lokasinya berada di depan posyandu.” pungkasnya. (JD 09/ED 02/EUD02)