Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) saat rapat koordinasi High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Bank Indonesia Jawa Barat, di Balai Kota, kemarin (29/09/21). (Foto: JD 01/Diskominfo).
berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendorong percepatan transformasi digital di Kota Depok. Pengukuhan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor:821.27/281/Kpts/Ekonomi/Huk/2021.
Mohammad Idris menjelaskan, TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Tujuannya mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi tata kelola keuangan.
"Kami sangat mendukung sekali kehadiran TP2DD ini untuk menjaga kelancaran distribusi dan percepatan perluasan digitalisasi daerah," jelasnya usai membuka rapat koordinasi High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Bank Indonesia Jawa Barat, di Balaikota, kemarin (29/09/21).
Mohammad Idris menuturkan, melalui dukungan dan sinergisitas Bank Indonesia Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Depok, dapat mendorong percepatan implementasi ETPD baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Sebab, dengan terimplementasinya ETPD akan memberikan manfaat berupa transaksi yang efisien, cepat, nyaman dan akuntabel.
"Elektronifikasi dari sisi penerimaan pemerintah daerah diyakini akan dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga diharapkan dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Depok," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Barat, Herawanto mengatakan, hingga kini TP2DD sudah terbentuk di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. TP2DD Kota Depok sendiri diketuai langsung oleh Wali Kota.
Sementara Ketua Pelaksana Harian adalah Sekretaris Daerah, Wakil Ketua Pelaksana Harian Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Kemudian, Sekretaris Tim adalah Kepala Badan Keuangan Daerah, dan para anggotanya adalah Kepala Perangkat Daerah.
"Di dalam TP2DD kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinir institusi stakeholder seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Akademisi, Masyarakat pebisnis untuk bergabung merumuskan kebijakan untuk percepatan perluasan digitalisasi," terangnya. (JD 05/ED 01/EUD02)