Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Kesra Ekonomi
DKUM Depok Fasilitasi Sertifikat Halal 50 UMKM
JD10 - berita depok

6
Kamis, 10 Nov 2022, 18:55 WIB

Suasana Sosialisasi dan Sertifikasi Halal UMKM yang digelar oleh DKUM Kota Depok kepada 50 pelaku UMKM di Wisma Hijau, Rabu (09/11) lalu. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok melaksanakan sosialisasi dan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebanyak 50 pelaku UMKM yang merupakan peserta Wirausaha Baru Tahun 2022 mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (09/11/22).

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro DKUM Depok, Nani Zara mengatakan, sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Yakni dengan memberikan produk yang halal untuk dikonsumsi mereka.

"Sertifikat halal ini menjadi penting bagi pelaku UMKM, agar naik kelas karena jika produknya sudah bersertifikat halal akan lebih mudah untuk diterima di pasar global.” ucap Nani kepada berita.depok.go.id, Kamis (10/11/22).

Dirinya melanjutkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Oleh sebab itu, sertifikat halal dinilai penting untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen khususnya yang muslim bahwa produk yang dibeli sudah sesuai syariat Islam.

Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan tata cara Sistem Jaminan Halal (SJH). Yaitu, sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur demi menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berjuang mengupayakan semua yang terbaik untuk para pelaku UMKM di Kota Depok. Di antaranya dengan memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Laik Sehat, bahkan hingga izin edar Makanan Dalam (MD) akan difasilitasi secara gratis oleh Pemkot Depok," tutupnya. (JD10/ED02/EUD02)





Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0