Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

DKUM Depok Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kios UMKM

JD10 - berita depok

190
Kamis, 11 Nov 2021, 20:51 WIB

Salah satu Kios UMKM besutan Pemerintah Kota Depok yang diadakan di salah satu pusat perbelanjaan diĀ  Bojongsari. (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios - kios UMKM yang sudah disediakan oleh pemerintah. Adapun syarat warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok.

"Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan," ujar Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan kepada berita.depok.go.id, Kamis (11/11/21).

Dirinya mengatakan, bagi warga yang berminat menggunakan kios UMKM dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.

"Untuk lama waktu pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Dari pemerintah gratis, namun biasanya di tempat usaha ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air dan kebersihan," tutupnya. (JD 10/ED 02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0