Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Pembangunan
DKUM Buka Rekrutmen Calon Pendamping Wirausaha Baru
JD 05 - berita depok

39
Senin, 13 Mar 2023, 10:56 WIB

Foto: tangkapan layar Informasi mengenai rekrutmen pendamping WUB 2023.

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka lowongan pekerjaan sebagai Pendamping program Wirausaha Baru (WUB) untuk tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan. Pendaftaran dibuka mulai 6-17 Maret 2023.

Kepala DKUM Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menjalankan program WUB untuk masyarakat Depok. Sebelum pembukaan calon peserta, DKUM harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terlebih dahulu yang akan menjadi pendamping para peserta tersebut.

"Bagi warga yang berminat bisa melakukan registrasi melalui link bit.ly/PENDAMPINGUMKMDEPOK2023," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (13/03/23).

Dede mengatakan, pihaknya membuka rekrutmen untuk 81 pendamping WUB. Rinciannya, tujuh orang untuk pendamping tingkat Kota, 11 orang tingkat Kecamatan, dan 63 orang tingkat Kelurahan.

"Nanti mereka akan bertugas selama satu tahun ke depan membantu pemerintah menciptakan WUB di Kota Depok," kata Dede.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro pada DKUM Kota Depok, Iskandar Zulkarnain menambahkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Yakni persyaratan khusus dan umum.

Untuk persyaratan umum, pendaftar harus memiliki motivasi tinggi untuk membantu kemajuan peserta wirausaha baru, berusia 25-50 tahun, diutamakan memiliki KTP/Surat domisisli Kota Depok, NPWP Kota Depok l, bukan bakal calon atau calon legislatif.

Lalu, ujar dia, memiliki kemampuan atau terbiasa menggunakan sarana digital, seperti email, media sosial dan sejenisnya. Serta memiliki perangkat komputer atau laptop dan jaringan internet.

“Kemudian, bersedia memberikan pendampingan dengan sungguh-sungguh serta memiliki sertifikat pendampingan UMKM sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pendamping UMKM atau pendamping kewirausahaan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” papar Zulkarnain.

Dikatakannya, untuk pendaftar khusus berasal dari akademisi, maka pengajar/pengelola inkubator/klinik konsultasi bisnis pada perguruan tinggi dengan pengalaman paling sedikit tiga tahun. Lalu, pendidikan paling rendah Starata dua (S2) di bidang manajemen, bisnis, ekonomi atau ilmu sosial lainnya, dan memiliki surat tugas atau surat izin dari lembaga pengabdian masyarakat atau universitas pengirim akademisi.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi media sosial instagram @dkumdepok atau web dkum.depok.go.id,” tandas Zulkarnain. (JD 05/ED 02/EUD03)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0