berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merampungkan proses pembebasan lahan di dua Simpang Jalan pada akhir Desember 2022. Yaitu di sisi-sisi Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz mengatakan, pembayaran ganti rugi pemilik lahan sudah diselesaikan oleh Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok. Proses pembebasan lahan menggunakan APBD senilai Rp 35 miliar.
"Alhamdulillah sudah selesai, lahan yang dibebaskan di Simpang Sengon ada 20 bidang tanah seluas 945 meter persegi, dan 18 bidang tanah seluas 850 meter persegi di Simpang Ramanda," katanya kepada berita.depok.go.id, saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin (02/01/23).
Dudi menjelaskan, kedua lokasi ini menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengatasi kepadatan kendaraan di simpang jalan tersebut. Yang cukup sempit sehingga perlu dilakukan pelebaran di sana.
"Pengerjaan proyek pelebaran jalan akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok pada tahun ini (2023)," jelasnya.
Dudi mengharapkan, pelebaran jalan di Simpang Ramanda dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda ke Jalan Arif Rahman Hakim. Untuk di Simpang Sengon bisa memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika.
"Apa yang telah Pemkot Depok lakukan ini demi membuat masyarakat semakin nyaman berkendara di dalam kota," tandasnya. (JD 05/ED 02/EUD02)