Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

Disnaker Depok Tindaklanjuti Aspirasi Serikat Pekerja Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

JD 08 - berita depok

216
Jumat, 16 Okt 2020, 13:58 WIB

Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi menerima audiensi 8 Federasi Serikat Pekerja Se-Kota Depok di Gedung Balaikota Depok, Senin (12/10/2020).

berita.depok.go.id-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah menindaklanjuti aspirasi serikat pekerja se-Kota Depok terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak lanjut dilakukan dengan penyampaian surat kepada Presiden, melalui Menteri Ketenagakerjaan Indonesia.

“Setelah pertemuan Pjs Wali Kota dengan serikat pekerja pada tanggal 12 Oktober, besoknya kami berkirim surat ke Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan Indonesia. Hingga saat ini belum ada jawaban, namun akan terus kami monitor,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Jumat (16/10/20).

Dikatakannya, ada delapan serikat pekerja di Kota Depok yang keberatan atas Undang-undang Cipta Kerja. Di antaranya, Konsultan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Naisonal, DPC Asosiasi Pekerja Indonesia, serta DPC Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi.

“Kedelapan serikat pekerja ini berharap pemerintah pusat tidak mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan,” terangnya.

Manto berharap, upaya ini mampu meredam kekhawatiran serikat pekerja terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Upaya sudah dilakukan, sekarang kita tinggal menunggu saja. Karena semua keputusan ada di pemerintah pusat,” tutupnya. (JD 08/ED 01)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0