berita.depok.go.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berfokus pada Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca di kalangan masyarakat.
Salah satu inisiatif utamanya ialah mendorong penyelenggaraan Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca di tingkat keluarga.
Kepala Diskarpus Depok Utang Wardaya mengatakan, tujuan utama dari gerakan ini adalah mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kegiatan membaca dan belajar.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesadaran terhadap manfaat membaca, yang meliputi perluasan wawasan, peningkatan kemampuan berpikir kritis, dan pengembangan keterampilan komunikasi.
"Lewat promosi dan sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa membaca bukan hanya aktivitas akademis, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan," katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (11/02/25).
Utang menuturkan, di dalam draft Perwal ini diusulkan adanya ketentuan jam belajar di tingkat keluarga selama dua jam. Waktu yang dapat dipilih antara pukul 04.00 hingga 06.00 WIB atau pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Gemar Membaca.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan budaya membaca dapat semakin mengakar di masyarakat, dimulai dari lingkungan keluarga," tambahnya.
"Dan hal ini sejalan dengan upaya Diskarpus Kota Depok dalam meningkatkan minat dan kegemaran membaca warganya," tandas Utang. (JD 10/ED 02)